Nama Kelompok
Nama NIM
Sanda Arga 2013 81 001
Ikhwan Kurniawan 2013 81 087
Ahmad Mujib 2013 81 089
Dwi Suryaharyanto 2013 81 091
Fakultas Ilmu Komputer
Nama NIM
Sanda Arga 2013 81 001
Ikhwan Kurniawan 2013 81 087
Ahmad Mujib 2013 81 089
Dwi Suryaharyanto 2013 81 091
Fakultas Ilmu Komputer
Jurusan
Teknik Informatika
Universitas
Esa Unggul
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai. Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang
telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk kedepannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
A. Definisi User Requirement
a. Latar Belakang
Di dalam pergaulan manusia bersama,
penyimpangan hukum ini disebut sebagai kejahatan atau pelanggaran. Dan kejahatan itu sendiri merupakan masalah sosial
yang berada di tengah - tengah masyarakat, dimana si pelaku dan korbannya adalah anggota masyarakat.
Secara umum ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya sebuah kejahatan. Pertama adalah faktor yang berasal atau terdapat dalam dirisi pelaku yang maksudnya bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan itutimbul dari dalam diri sipelaku itu sendiri yang didasari oleh faktor keturunan dan kejiwaan (penyakit jiwa). Faktor yang kedua adalah faktor yang berasal atau terdapat di luar diri pribadi sipelaku.
Maksudnya adalah: bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan
itu timbul dari luar diri sipelaku itu sendiri yang didasari oleh faktor rumahtangga dan lingkungan.Adapun faktor penyebab yang
mendominasi terjadinya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak di
bawah umur adalah:
1. Faktor keinginan
2. Faktor kesempatan
3. Faktor lemahnyaiman
Hal ini tentuakan menyebabkan keresahan di
kehidupan masyarakat karena mereka tidak bisa mengetahui kapan mereka akan menjadi dari korban kejahatan itu.
Untuk menanggulangi masalah tersebut perlu sistem yang
dapat diakses oleh masyarakat secara real-time. Supaya dengan sebuah sistem
yang terpadu masyarakat dapat melaporkan keluhan yang terjadi disekitar mereka agar
mereka mendapat kan perlindungan secara optimal oleh pihak yang berwenang.
Pertengahan 1957,
sebuah komite mewakili jawatan telekomunikasi, polisi,
departemen kesehatan dan dinas pemadam kebakaran Selandia Baruter bentuk.
Komite ini lalu menyusun sebuah nomor layanan darurat tunggal untuk seluruh SelandiaBaru.
Awalnya mereka memakai nomor 999, nomor layanan darurat
yang juga dipakai di Inggris. Namun, belakangan mereka memilih 111, dan pelan-pelan,
satu demi satu daerah di Selandia Baru memakainya sebagai nomor layanan darurat.
Jika Selandia Baru memakai 111 dan Inggris 999, Uni Eropa sebenarnya memakai 112. Australia menggunakan 000. Sementara Amerika
Utara yang meliputi Kanada dan Amerika Serikat menggunakan 911.
Itu sebabnya, agar ada standar nomor panggilan darurat,
Badan Telekomunikasi Dunia (ITU) pada Mei 2008, merekomendasikan nomor 112 atau
911 untuk panggilan darurat. ITU menyarankan negara anggota menggunakan salah satu atau kedua nomor itu sebagai nomor layanan darurat. Salah
satu nomor, kata ITU, digunakan untuk memfasilitasi panggilan emergency bagi para pengunjung saat bepergian kesebuah negeri.
b. Definisi Kebutuhan
User
1. Pelapor atau masyarakat
Sebagai bentuk layanan berbasis quick response,
110 mutlak perlu dilengkapi dengan tindak lanjut yang tangkas dan cekatan
pula. Bahkan sejak bunyi dering telepon pertama,
argo kepuasan pihak pelapor sesungguhnya sudah langsung menyala. Sebagai pembanding, di
Jerman, butuh waktu maksimal sembilan detik bagi penelepon untuk dapat langsung berbicara dengan
operator 110 (Jerman menggunakan nomor layanan darurat yang sama dengan Indonesia). Setelah itu pelapor memberitahukan lokasi kejadian apabila pelapor tidak mengetahui lokasi pelapor dapat dilacak menggunkan saluran telepon
yang sedang berlangsung melalui GPS secara real-time. Kemudian,
sejak laporan diterima kepolisian hingga personel polisi pertama tiba di lokasi aduan,
tersedia waktu paling lama lima menit.
2. PihakBerwenangatauKepolisian
Dalam situasi kritis, waktu satu detik pun sangat menentukan.
Oleh karena itu, pengadaan perlengkapan personel kepolisian pun disesuaikan dengan
target quick response yang ada. Konkretnya di Indonesia, akibat kendala berupa kemacetan, jalan rusak, dan bencana semisal banjir,
bukan mobil patroli dan motor gede yang paling dibutuhkan. Sepeda motor kecil,
sepeda kayuh, dan sepatu roda tampaknya jauh lebih bisa diandalkan agar
personel Polri dapat sampai kelokasi yang diadukan selekas-lekasnya. Kemudian petugas kepolisian ditempat kan pada tiap
– tiap pos yang memiliki kerawanan kejahatan sehingga petugas dapat segera bergegas menuju lokasi untuk mengatasinya.
Pihak berwenang atau petugas kepolisian diberikan semacam
gadget khusus untuk menerima informasi seperti panduan,
lokasi pelapor dan pesan dari atasan. Informasi tersebut diberikan oleh operator atau
admin yang berada di kantor pusat sistem. Kemudian pihak yang
menangani kejahatan tersebut memberikan laporan kepada operator
bahwa kasus kejahatan telah ditangani atau sedang dalam proses
investigasi berkelanjutan.
3. Operator
(Admin Kepolisian)
Operator atau admin kepolisian bertugas mengolah setiap
input data dan informasi yang masuk lalu memberikan feedback kepada pelapor dan pihak berwenang.
Informasi didapat berupa laporan secara lisan maupun tertulis oleh pelapor. Dari
laporan tersebut operator akan segera melakukan penanganan seperti menentukan target
lokasi kejahatan, melacak lokasi pelapor melalui saluran telepon yang terhubung dengan
GPS dan memberikan kode perintah kepada petugas kepolisian yang bertugas di pos yang
berada dekat dengan lokasi pelapor dengan jarak paling jauh antara 500 meter sampai 1
KM dari lokasi pelapor.
BatasanMasalah
Pembuataan aplikasi ini menggunakan bahasa pemrograman JAVA dan XML pada smartphone bersistem operasi Android 2.2.
Aplikasi ini menyediakan layanan untuk menghubungi nomor telepon darurat dan penting seperti nomor telepon polisi,
SAR, rumah sakit, ambulan, layanan umum serta kedutaan besar yang ada di Jakarta.
B.
Requirement Spesisfikasi Sistem
a. Kebutuhan Sistem
Untuk mewujudkan sistem terpadu tersebut maka ada beberapa hal
yang dibutuhkan oleh sistem tersebut antara lain :
1. Aktor
:Stakeholder yang terlibatdalamsistemtersebutataubisadisebutuser.
-
Pelapor, masyarakat yang
2.
Software
:
Program atauaplikasi yang digunakanuntukmenunjang system tersebut.
3.
Hardware
:Penunjangsistem
yang bersifatfisik yang bisadisentuholehuser.
4.
Network :Sebagaipenghubungantarsistem
yang salingterintegrasi.
b. Spesifikasi Kebutuhan
c. Arsitektur Sistem
d. Model
Sistem
e. Software
System Requirement
a. Fungsional
Requirement
b. Non-Fungsional
Requirement
1.
Software
Requirement
a. SistemOperasi
-
Android
-
iOS
-
Blackberry
-
Windows Phone
b. Source
code
-
Eclipse
-
Phyton
-
Java
c. Network
Sistem
-
Menggunkan VPN yang telah di NAT kan.
-
IP Telphony
-
HTTP
-
TCP/IP
FLOWCHART
GAMBARAN SISTEM
USE CASE
Use
Case – Menu User
CLASS DIAGRAM
0 komentar:
Posting Komentar